Desa Stowe Brang
Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa
Pemkab Sumbawa Tetapkan Lokasi Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II

Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menetapkan lokasi pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan yang dipimpin Asisten II Sekda Sumbawa, Lalu Suharmadji Kertawijaya ST MT, berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1339 Tahun 2025 tanggal 30 Oktober 2025. Pengumuman resmi dituangkan dalam surat bernomor Go05/999/DPRYP/2025, yang ditandatangani Ketua Tim Persiapan, Ir. H. Syarafudin Jarot MP, yang juga Bupati Sumbawa.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pertanahan, Surbini SE., M.Si, menjelaskan pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung ketahanan pangan di Kecamatan Utan. Infrastruktur ini bertujuan memperkuat produksi pangan, memperluas dan meningkatkan jaringan irigasi agar menjadi daerah irigasi teknis yang andal, serta menyambungkan saluran kiri jaringan yang saat ini berhenti di bangunan BPY hingga BAPY. Luasan area layanan mencapai 6,38 hektare dengan panjang jaringan 4,26 km.
Surbini menambahkan, pembangunan berada di Desa Stowe Brang dengan kebutuhan lahan ±6,38 hektare. Pengadaan tanah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 melalui empat tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Tahap persiapan meliputi pemberitahuan, sosialisasi, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik. Selanjutnya, tahapan pelaksanaan melibatkan BPN Provinsi NTB dan Penilai Publik/Appraisal untuk menentukan besaran ganti rugi. Total waktu seluruh proses diperkirakan ±317 hari atau sekitar 10,5 bulan.
Pembangunan fisik Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II direncanakan dimulai pada 2026 dengan pendanaan dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan atas penetapan lokasi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penetapan,” pungkas Surbini.


